Arat sabulungan Mentawai
PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF
Tentang
“Kehidupan Arat Sabulungan dalam Masyarakat Tradisional Mentawai (Kajian Hasil Rapat Tiga Agama terhadap Perkembangan Arat Sabulungan 1954-1978)”
Disusun Oleh :
Falentina Siahaan ( 19130011 )
Dosen Pembimbing :
Dr.Sarbaitinil, M.Pd
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
(STKIP) PGRI SUMATERA BARAT
PADANG, 2021
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum, wr,wb
Salam sejahtera bagi kita semua, puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberikan kesehatan dan kesanggupan sampai saat ini.
Rasa terima kasih juga tidak lupa penulis sampaikan kepada orang tua, dosen pengampu, rekan-rekan, dan semua pihak yang telah membantu, yang terutama pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga proposal ini dapat terealisasikan tepat pada waktunya.
Dengan segala kerendahan hati, penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun, agar penulis dapat menyusun proposal lebih baik lagi. Demikianlah makalah ini disusun, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan masyarakat pada umumnya dan khususnya penulis.
Padang, 20 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I PENDAHULUAN 3
A.Latar Belakang Masalah 3
B.Rumusan Masalah 7
C.Tujuan 7
BAB II LANDASAN TEORI 8
A. Landasan Teoritik................................................................................................................8
B. Kajian Pustaka...................................................................................................................19
C. Kajian Penelitian Relevan..................................................................................................25
BAB III METODE PENELITIAN 30
A. Pendekatan 30
B. Unit Analisis........................................................................................................................30
C. Sumber Data......................................................................................................................30
D.Teknik Pengumpulan Data................................................................................................31
E. Teknik Analisis...................................................................................................................32
BAB IV PENUTUP...................................................................................................................33
A. Kesimpulan 33
B. Saran 36
DAFTAR PUSTAKA 37
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten yang terletak di provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan UU RI No. 49 Tahun 1999 dan dinamai menurut nama asli geografisnya. Kabupaten ini terdiri dari empat kelompok pulau utama yang berpenghuni yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Pagai Selatan yang dihuni oleh mayoritas masyarakat suku Mentawai dan Suku Minangkabau.
Selain itu masih ada beberapa pulau kecil lainnya yang berpenghuni namun sebagian besar pulau yang lain hanya ditanami dengan pohon kelapa. Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki motto " Musara Kasimaeru " yang berarti bersama menuju kebaikan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga perlu mengedepankan toleransi sebagai kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan wilayah Mentawai.
Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan UU RI No. 49 Tahun 1999 dan dinamai menurut nama asli geografisnya. Kabupaten ini terdiri dari 4 kelompok pulau utama yang berpenghuni yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan yang dihuni oleh mayoritas masyarakat suku Mentawai.
Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari serangkaian pulau non-vulkanik dan gugus kepulauan itu merupakan puncak-puncak dari suatu punggung pegunungan bawah laut. Disamping itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang terletak di KM.12 Tuapeijat yang merupakan ibu kota kabupaten Kepulauan Mentawai ini diresmikan pada tahun 2005. Masyarakat setempat menyebut negeri mereka dengan nama Bumi Sikerei.
Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan kabupaten kepulauan yang terletak memanjang dibagian paling barat pulau Sumatra dan dikelilingi oleh Samudera Hindia.
Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari serangkaian pulau non-vulkanik dan gugus kepulauan itu merupakan puncak-puncak dari suatu punggung pegunungan bawah laut.
Sebahagian besar penghuni pulau-pulau di kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari pulau Siberut. Masyarakat suku Mentawai secara fisik memiliki kebudayaan agak kuno yaitu zaman neolitikum dimana pada masyarakat ini tidak mengenal akan teknologi pengerjaan logam, begitu pula bercocok tanam maupun seni tenun. Setelah kemerdekaan masyarakat di kabupaten ini telah membaur dengan suku-suku bangsa lain yang ada di Indonesia terutama setelah kabupaten ini menjadi salah satu daerah transmigrasi.
Arat Sabulungan adalah kepercayaan asli bagi masyarakat suku bangsa Mentawai yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, Indonesia, teristimewa orang Sakuddei di pulau Siberut. Secara bahasa, Arat berarti adat, Sa berarti sekitar, dan bulungan artinya daun. Sebutan Sabulungan lahir karena acara ritualnya selalu menggunakan daun-daun yang dipercaya bisa menjadi perantara hubungan manusia dengan Tuhan yang disebut dengan Ulau Manua.
Masuknya pengaruh dari luar ke Mentawai turut berpengaruh terhadap keberadaan Arat Sabulungan. Pada perkembangannya, Arat Sabulungan tidak lagi dilaksanakan secara formal. Terlebih setelah hadirnya agama-agama baru, posisi Arat Sabulungan menjadi semakin terpojok pada tahun 1950-an. Agama-agam baru punya pengaruh besar di Mentawai, terutama Protestan yang memiliki jumlah penganut terbanyak.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah kehidupan Arat Sabulungan dalam masyarakat Mentawai sebelum Rapat Tiga Agama ?
2. Apa yang melatarbelakangi diadakannya Rapat Tiga Agama?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Rapat Tiga Agama?
4. Bagaimana Pengaruh Rapat Tiga Agama terhadap Arat Sabulungan dalam Masyarakat Mentawai?
C. TUJUAN PENELITIAN
Dalam mengkaji tulisan yang berjudul “Kehidupan Arat Sabulungan dalam Masyarakat Tradisional Mentawai (Kajian Hasil Rapat Tiga Agama terhadap Perkembangan Arat Sabulungan 1954-1978)” ini, memaparkan beberapa tujuan penulisan, seperti yang tertulis dibawah ini:
1. Mendeskripsikan latar belakang serta awal penyebab diadakannya Rapat Tiga Agama di Mentawai.
2. Mendeskrifsikan peranan pemerintah dalam Rapat Tiga Agama
3. Menganalisis pengaruh Rapat Tiga Agama terhadap Arat Sabulungan pada Suku Mentawai.
4. Menganalisis dampak penghapusan Arat Sabulungan terhadap Sistem Sosial Masyarakat Mentawai.
D. MANFAAT PENELITIAN
Dalam mengkaji tulisan yang berjudul “Kehidupan Arat Sabulungan dalam Masyarakat Tradisional Mentawai (Kajian Hasil Rapat Tiga Agama pada terhadap Perkembangan Arat Sabulungan 1954-1978)” ini, penulis memaparkan beberapa manfaat penelitian, seperti yang tertulis dibawah ini:
1. Memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan penelitian sejarah mengenai perkembangan kebudayaan tradisional di Indonesia,
2. Memberikan kontribusi terhadap pencarian sumber-sumber yang akan mendukung pengungkapan terhadap kebudayaan tradisional Masyarakat Mentawai, dan
3. Memberikan informasi kepada penulis dan pembaca mengenai peristiwa penghapusan Arat Sabulungan di Kepulauan Mentawai oleh Pemerintah.
E. FOKUS PENELITIAN
Penelitian ini berfokus hanya kepada kehidupan tentang Arat Sabulungan sebelum dan sesudah Rapat Tiga Agama.
F. BATASAN PENELITIAN
Mengkaji sejarah kepercayaan Arat Sabulungan di kalangan masyarakat Mentawai dan sesudah diadakannya Rapat Tiga Agama.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. KAJIAN TEORITIK
1. Arat Sabulungan
Arat Sabulungan adalah kepercayaan asli bagi masyarakat suku bangsa Mentawai yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, Indonesia, teristimewa orang Sakuddei di pulau Siberut. Secara bahasa, Arat berarti adat, Sa berarti sekitar, dan bulungan artinya daun. Sebutan Sabulungan lahir karena acara ritualnya selalu menggunakan daun-daun yang dipercaya bisa menjadi perantara hubungan manusia dengan tuhan yang disebut dengan Ulau Manua.
Awalnya, istilah arat tidak dipergunakan dan nama yang lebih sering dipakai adalah punen yang memiliki arti kegiatan, upacara, atau pesta. Seiring berjalannya waktu, diperkenalkanlah istilah arat pada era 1950-an untuk menyebut kepercayaan ini. Jadi, kata arat mewakili kepercayaan atau ideologi sementara punen lebih sering mengacu pada perayaan seremonial dan upacara.
Dipakainya istilah arat dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah dan para misionaris untuk menyebut berbagai agama, termasuk sistem kepercayaan tradisional. Sabulungan kemudian dikategorikan sebagai agama setelah ditambahkan istilah arat. Istilah ini juga diberikan kepada agama yang dibawa dari luar Mentawai seperti arat Katolik, arat Protestan, dan arat Islam.
Kepercayaan Arat Sabulungan mengandung dua keyakinan, yaitu keyakinan mengenai adanya hubungan gaib antara berbagai hal yang berbeda. Kemudian keyakinan kedua adalah adanya kekuatan gaib yang memiliki kesaktian namun tidak berkemauan dalam alam sekitar manusia. Meski mayoritas masyarakat Mentawai sudah menganut agama Katolik di sampung Protestan, Islam, atau Baha'i, kepercayaan Arat Sabulungan masih mampu bertahan bersama sebagian penganutnya.
Arat Sabulungan mengajarkan agar adanya keseimbangan antara alam dan manusia. Artinya, manusia sudah semestinya memperlakukan alam dan seisinya seperti tumbuh-tumbuhan, air, dan hewan seperti mereka memperlakukan dirinya sendiri. Ajaran mengenai keseimbangan manusia dan alam terefleksi dari bagaimana alam dimaknai oleh penganutnya. Alam dianggap sebagai tempat bersemayamnya para dewa sehingga harus dihormati. Jika sikap hormat itu tidak ada, maka manusia akan ditimpa malapetaka. Menurut antropolog Reimar Schefold, wawasan orang Mentawai mengenai alam lingkungan dan jagat raya tidak berasal dari cerita dongeng, melainkan dari kisah yang benar-benar pernah terjadi.
Pada zaman dahulu, Arat Sabulungan menjadi patokan norma untuk mengatur hubungan antara manusia dan alam serta dalam hubungan batin dengan tuhan. Dari sini, kemudian terjalin sikap hormat orang Mentawai terhadap alam. Jika alam dirusak, maka pemiliknya yang memiliki kekuatan sangat besar pun akan mengirim bencana. Pelanggaran terhadap aturan pun akan berakibat hukuman. Hukuman ini ditentukan melalui musyawarah di uma. Jika ada satu orang yang melanggar, maka seluruh anggota masyarakat juga dianggap akan terkena dampaknya.
Dalam kepercayaan Arat Sabulungan, diyakini bahwa roh leluhur nenek moyang yang disebut Ketsat adalah zat yang memiliki kesaktian. Selain itu, dipercaya bahwa roh terkandung dalam setiap objek yang ada di dunia, baik itu benda mati maupun makhluk hidup. Roh ini terpisah dari jasad yang berkeliaran secara bebas di alam luas. Pemahaman ini berbeda dengan agama-agama Samawi yang dominan di Indonesia dewasa ini di mana roh diyakini hanya terdapat pada makhluk hidup.
Arat Sabulungan mengajarkan bahwa bukan manusia saja yang memiliki jiwa. Roh setiap objek di dunia dipercaya menempati seluruh ruang di alam semesta, baik itu di darat, laut, dan udara. Perlu diketahui, gagasan mengenai roh dan jiwa adalah hal yang berbeda di mana jiwa dapat berdiam di dalam tubuh manusia yang sudah meninggal dunia meski rohnya sudah pergi.
Roh-roh yang banyak dikenal dalam kepercayaan Arat Sabulungan turut kerap dijumpai dalam mitos yang menceritakan asal-usul dunia di mata orang Mentawai. Mitos-mitos ini dirangkum dalam sebuah buku berjudul Mitos dan Legenda Suku Mentawai yang ditulis oleh Bruno Spina. Dicatat bahwa dunia ini diyakini diciptakan oleh roh-roh dengan cara dilempar dari langit hingga terbentuklah pulau-pulau Sumatra dan sekitarnya. Kemudian roh-roh menciptakan pula manusia dan hewan yang menghuni pulau tersebut dan memberikan berbagai bimbingan kepada manusia pertama mengenai cara-cara hidup.
Roh orang yang sudah meninggal dipercaya bisa berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup dan tinggal di dunia. Komunikasi ini diperantarai oleh Sikerei alias tabib atau dukun tradisional Mentawai. Roh orang yang meninggal tersebut bahkan bisa menuturkan certia mengenai kematiannya atau menitipkan pesan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk kemudian disampaikan kepada keluarga oleh sikerei.
Jika asal-usul dunia bisa dijelaskan melalui cerita mitologi yang berkaitan dengan roh, gagasan mengenai asal-usul manusia justru sebaliknya karena tidak ada penjelasan apapun yang diyakini orang-orang Mentawai. Menurut Spina, kepercayaan yang dipegang orang Mentawai mengenai asal-usul keberadaan manusia konsepnya berbeda dengan banyak suku bangsa lain di Indonesia. Tidak ada cerita atau konsep mengenai asal-usul eksistensi manusia.
Bagi orang Mentawai, dunia adalah tempat besar di mana mereka bisa hidup dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di alam. Maka dari itu manusia diwajibkan menjalin hubungan baik dengan roh-roh dengan cara selalu berterima kasih dan tidak menyalahgunakan segala yang bisa didapatkan. Dunia yang dihuni ini dianggap bukanlah milik manusia.
2. Mitologi dan Sistem Kepercayaan
Ada beberapa roh yang dikenal dalam kepercayaan Arat Sabulungan di mana roh-roh tersebut memiliki peran dan karakter yang berbeda satu-sama lain. Konsep pengetahuan akan hal gaib berupa roh yang menyebabkan orang dapat hidup disebut dengan Simagre. Roh yang dikenal di antaranya Sabulungan, yaitu roh yang keluar dari tubuh dan dianggap keluarnya terkadang hanya untuk sesaat, misalnya ketika seseorang sedang terkejut.
Selain itu ada pula roh yang tidak pergi jauh dari tempat yang dihuni manusia di bumi, di air, udara, hutan belantara dan pegunungan. Di dalam uma, yaitu rumah yang berfungsi sebagai balai pertemuan dan tempat digelarnya acara-cara adat Mentawai juga bahkan dikenal terdapat roh penunggu. Roh ini disebut dengan nama kina. Tak hanya roh baik, dikenal pula roh yang bersifat jahat yang kerjanya menebarkan penyakit dan menimbulkan gangguan bagi manusia yang disebut sanitu. Roh ini berasal dari roh manusia yang bergentayangan setelah mati dengan cara yang tidak wajar, misalnya mati dibunuh atau bunuh diri.
Sementara itu, istilah magere digunakan untuk merujuk pada jiwa manusia. Magere ini diyakini beerada di bagian ubun-ubun kepala. Magere bisa keluar dari tempatnya berdiam dan melakukan petualangan saat manusia sedang tertidur hingga menimbulkan mimpi. Jika magere bertemu dengan roh jahat ketika sedang keluar, maka tubuh manusia tersebut akan sekit. Sedangkan jika tubuh meminta pertolongan kepada leluhur maka tubuh akan meninggal dengan roh yang telah pergi. Perginya roh sekaligus membuat tubuh hanya ditempat oleh jiwa yang disebut pitok.
Pitok adalah sosok yang ditakuti oleh masyarakat Mentawai. Pitok dipercaya mencari tubuh manusia lain sebagai korban agar ia bisa terus berada di bumi. Karena alasan inilah masyarakat Mentawai kerap menggelar upacara-upacara untuk mengusir pitok.
Selain roh dan jiwa, pengakuan terhadap keberdaaan dewa-dewa juga dikenal dalam Arat Sabulungan. Setidaknya ada tiga dewa yang diposisikan secara terhormat. Pertama Tai Kalelu, yakni dewa hutan dan gunung. Kedua Tai Leubagat, yaitu dewa laut. Yang ketiga adalah dewa langit pemberi hujan dan kehidupan yang disebut Tai Kamanua.
3. Ritual dan Upacara
Ada beberapa ritual yang biasa dilakukan masyarakat Mentawai penganut kepercayaan Arat Sabulungan. Misalnya ada masa nyepi di mana oang-orang akan menghentikan aktivitas rutinnya untuk sementara. Masa nyepi ini ada dua macam, yaitu Lia dan Punen. Lia adalah menghentikan akfitas karena adanya peristiwa-peristiwa hidup yang dianggap penting seperti kelahiran, kematian, atau ada anggota keluarga yang sakit. Kegiatan pembuatan perahu pun termasuk masa-masa yang perlu diiringi dengan lia.
Sementara itu, punen adalah nyepi yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan di mana pelaksanannya menyangkut masa pembangunan uma, kecelakaan, merebaknya wabah penyakit, atau adanya pembunuhan. Selama pelaksanaan lia dan punen, masyarakat tidak diperbolehkan bekerja. Sedangkan kegiatan makan dan minum masih diizinkan untuk dilakukan.
Lia tergolong sebagai upacara kecil yang dalam perayaannya tidak disertai acara seperti berburu hewan atau pementasan tari-tarian. Lia dan punen pun ada beragam macamnya, misalnya lia sagu dan lia sapuo, kemudian untuk punen di antaranya ada punen matutu, punen, lalai angalou, punen pangambok, dan punen abinen.
Bagi orang Mentawai penganut Arat Sabulungan, ritual dalam daur hidupnya sudah dilakukan sejak seseorang baru dilahirkan ke dunia. Pangabela adalah ritual pertama yang dilakukan oleh seseorang sesaat setelah lahir sebagai bayi. Tujuannya, memperkenalkan sang bayi dengan alam serta roh-roh di dalamnya. Dengan pangabela seorang bayi diharapkan terhindar dari penyakit dan keberadaannya tidak menimbulkan gangguan bagi roh-roh. Pangabela dilakukan tiga hari setelah kelahiran dengan memberi sang bayi makanan dan memandikannya di sungai hingga kulitnya memucat karena kedinginan.
Setelahnya, dibawakanlah api di suluh dan tanaman-tanaman jenis tertentu untuk ditanam. Ibu sang bayi kemudian membawa anaknya pulang ke rumah sambil menuangkan air sungai di sepanjang jalan. Tak lupa, api yang dibawa dengan suluh juga ikut dibawa. Untuk memberikan nama untuk bayi pun diperlukan ritual khusus yang disebut pangambok. Ritual yang disertai penyembelihan hewan kurban berupa ayam atau babu ini si bayi akan mendapatkan nama Mentawainya.
Seiring waktu dengan bertambah usia orang Mentawai, ritual akan kembali diadakan untuk menjadikan seseorang yang beranjak remaja memiliki kemampuan untuk menang hewan, baik itu lewat berburu di hutan atau menangkap ikan di sungai. Bagi anak laki-laki, upacara ini disebut eneget sementara untu perempuan adalah sogunei.
Jika orang Mentawai anak menikah, ritual khusus kembali digelar dengan nama pangurei yang berupa acara makan bersama antara mempelai pria dan perempuan. Dilakukan pula pemberian persembahan berupa seekor ayam dan telur serta babi. Pelaksanaan pangurei ini mengalami perubahan setelah dianutnya agama-agama dari luar. Pangurei dewasa ini disertai dengan doa-doa dari agama yang dianut dan terkadang digelar setelah pernikahan digelar, bahkansaat kedua mempelai sudah memiliki anak.
Dalam kematian sebagai tahap terakhir dari daur hidup manusia di dunia, kepercayaan Arat Sabulungan memiliki ritual untuk membersihkan rumah dari pengaruh roh orang yang meninggal itu. Ritual tersebut berupa acara memercikkan rumah orang yang meninggal dengan air. Selain itu, barang-barang milik orang yang meninggal juga dikeluarkan dari rumah dengan harapan roh orang yang meninggal tidak datang lagi untuk mengambilnya. Seperti beragam ritual Arat Sabulungan lain, ritual kematian ini juga sudah dipengaruhi pengaruh agama yang datang dari luar. Air yang dipercikkan misalnya, digunakan air suci yang telah diberkati oleh imam. Doa-doa yang dibacakan pun juga berupa doa katolik.
4. Pantangan Sehari-hari
Pantangan atau keikei juga lekat sekali dengan kehidupan orang Mentawai yang memegang kepercayaan Arat Sabulungan. Ada banyak pantangan yang dikenal dan tidak boleh dilakukan dalam aktivitas sehari-hari mulai dari menyagu, beterna babi, berburu, membuat obat, dan membuat sampan. Jika akfitas itu diwarnai sebuah insiden atau nasib kurang baik seseorang, adahal hal biasa jika orang Mentawai menganggap penyebabnya adalah adanya pantangan yang dilanggar
Pantangan ini masih terkait dengan keyakinan terhadap roh-roh dan keharusan untuk hidup selaras dengannya di dunia. Nasib kurang baik bermula dari pantangan yang dilanggar sehingga roh-roh merasa terganggu oleh tindakan yang mencelakai mereka. Begitupun jika nasib baik menghampiri, itu dianggap karena roh-roh menunjukkan sikap yang menguntungkan mereka.
Saat berburu di hutan contohnya, orang Mentawai perlu meminta izin kepada roh penjaga hutan agar roh-roh hewan buruan tidak taut dan mau menunjukkan dirinya kepada menusia. Mereka juga harus pergi diam-diam agar kegiatannya tidak diketahui roh jahat yang bisa mencelakai mereka. Di tengah perburuan pun tidak diperbolehkan adanya pertengkaran, orang yang marah-marah, atau pemukulan terhadap anjing yang dibawa berburu. Setelah mendapatkan hasil buruan, daging hewan disisihkan sebagian sebagai persembahan kepada roh-roh nenek moyang. Tulang tengkorak hewan buruan juga digantung di beranda uma agar roh-roh hewan ini bisa memanggil kawan-kawannya dan manusia bisa mendapat hewan buruan kembali.
Tidak hanya bagi orang Mentawai yang sepenuhnya menganut Arat Sabulungan, prinsip untuk tidak melanggar pantangan juga tetap dipegang orang yang sudah menganut agama dari luar seperti Katolik, Protestan, dan Islam. Mereka tetap beribadah menurut agama-agama Samawi, namun di sisi lain pantangan-pantangan yang ada pun tetap dijaga. Bahkan akibat yang muncul dari pelanggaran atas pantangan dirasa lebih menakutkan ketimbang pelanggaran ajaran agama.
5. Tato
Tradisi lain yang lekat dengan kepercayaan Arat Sabulungan adalah tato. Penganutnya meyakini bahwa tato tidak boleh lepas dari kehidupan orang Mentawai. Tato yang disebut titi memiliki berbagai ragam motif yang menunjukkan identitas klan. Cara membuatnya mengandalkan tinta dari arang kayu atau bekas pembakaran yang dihaluskan lalu dicampur perasan tebu. Duri atau jarum kemudian dicelupkan pada tinta tadi lalu ditusukkan ke lapisan kulit.
Motif tato yang digambar pada tubuh seseorang tidak bisa dipilih sembarangan karena setiap gambar memiliki maknanya sendiri. Gambar tato bisa berarti banyak hal mulai dari tempat asal, status sosial, hingga penanda seberapa hebat seseorang dalam berburu. Selain itu, orang Mentawai juga percaya tato merupakan pencaran roh dari kehidupan mereka. Orang Mentawai bisa membuat tato di sekujur tubuhnya, mulai dari mata kaki, jari, dada rusuk, leher, hingga pipi. Tato Mentawai dianggap sebagai tato tertua di dunia mendahului tato Mesir yang sudah ada pada tahun 1300 sebelum masehi.
Bukan sekadar kebiasaan, tato bagi orang Mentawai bisa dibilang sebagai pakaian abadi yang dibawa hingga mati. Ada pula yang menyebut tato akan berguna untuk orang yang sudah meninggal agar bisa saling mengenal leluhur mereka. Untuk menato tubuh juga tidak bisa sembarangan karena ada proses adat yang harus diikuti.
Seseorang baru boleh menato tubuh ketika anak berusia 11 sampai 12 tahun. Sikerei dan rimata (kepala suku) akan dipanggil oleh orang tua untuk menentukan waktu penentuan dilakukannya proses penatoan. Setelah waktu disepakati, langkah berikutnya adalah memilih sipatiti alias seniman tato yang akan menjalankan prosesnya dengan imbalan seekor babi.
6. Perkembangan dan Dinamika
Masuknya pengaruh dari luar ke Mentawai turut berpengaruh terhadap keberadaan Arat Sabulungan. Pada perkembangannya, Arat Sabulungan tidak lagi dilaksanakan secara formal. Terlebih setelah hadirnya agama-agama baru, posisi Arat Sabulungan menjadi semakin terpojok pada tahun 1950-an. Agama-agama baru punya pengaruh besar di Mentawai, terutama Protestan yang memiliki jumlah penganut terbanyak. Berdasarkan Data Sensus Penduduk Kabupaten Mentawai tahun 2010, agama Protestan menjadi yang terbanyak dianut oleh masyarakat dengan persentase 50,32 persen, disusul oleh Katolik (36,62 persen), dan Islam (16,57 persen).
Program pengenalan agama baru dari luar Mentawai sudah tercatat ada sejak awal abad ke-20. Adalah R.M.G (Reinise Zending Mission Geselschaft) yang sudah mulai bekerja menyebarkan agama Kristen di Mentawai sejak tahun 1901. Upaya pengkristenan ini semakin masif hingga bergulirnya Perang Dunia Kedua. Selain agama Kristen, Islam juga disebarkan olah mualim-mualim Muslim yang menjalankan misi memualafkan orang Mentawai sejak masa pendudukan Jepang.
Selepas kemerdekaan Indonesia, giliran Zending Batak yang menjalankan misi perluasan agama pada akhir tahun 1951. Awalnya, kehadiran agama baru menuai pertentangan dari masyarakat Mentawai. Perlawanan fisik bahkan tidak terhindarkan karena mereka merasa sudah punya agama yang dijadikan pegangan hidup. Meski demikian, kemudian yang terjadi adalah sejumlah penduduk ditangkap dan dipaksa meninggalkan Arat Sabulungan lalu memeluk agama baru.
Arat Sabulungan yang dianggap sebagai kepercayaan sesat pun harus rela segala atributnya dihancurkan. Ancaman dan pemaksaan yang ada sempat membuat masyarakat takut untuk melaksanakan ritual. Namun, Mentawai bagian Siberut masih mempertahankan kepercayaannya dengan gigih sementara di wilayah lain tradisinya telah meluntur.
Pemberangusan Arat Sabulungan mencapai puncaknya pada tahun 1954. Kala itu digelar Rapat Tiga Agama yang melibatkan pihak Kristen Protestan, Islam, dan Arat Sabulungan. Rapat digelar di tiap-tiap kecamatan menjelang lahirnya tiga keputusan yang sekaligus semakin membenamkan Arat Sabulungan. Ketiga keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Agama Sabulungan harus dihapuskan dengan paksa dengan pertolongan polisi.
b. Dalam tempo tiga bulan masyarakat diberi kebebasan untuk memilih agama Kristen Protestan atau Islam bagi penduduk asli atau penganut Arat Sabulungan.
c. Kalau dalam tempo tersebut tidak juga memilih, maka semua alat-alat pujaan agama Sabulungan harus dibakar polisi dan diancam dijatuhi hukuman.
Adalah Surat Keputusan No. 167/PROMOSI/1954 tentang pembentukan Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di dalam Masyarakat (Panitia Interdep Pakem) yang menjadi dasar pemerintah menyatakan Arat Sabulungan sebagai kepercayaan terlarang pada tahun 1954. SK itu berisi aturan yang bertujuan untuk menertibkan macam-macam adat perkawinan karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama resmi negara dan dikeluarkan oleh Perdana Menteri Republik Indonesia, Ali Sastroamidjojo. Tidak hanya Arat Sabulungan, SK itu juga berlaku untuk banyak aliran kepercayaan lain di Indonesia.
Pada 1955, orang Mentawai dihadapkan keharusan untuk memeluk satu dari agar, yang diajukan. Tradisi Arat Sabulungan pun tidak bisa dilakukan lagi, misalnya ritual yang melibatkan sikerei, pemakaian tato tradisional, atau meruncingkan gigi sebagai bagian dari ritus. Untuk semakin menghapus budaya Arat Sabulungan, pemerintah juga menggerakan program transmigrasi lokal. Penganut Arat Sabulungan pun hanya tersisa di Pulau Siberut karena pulau yang menjadi pusat kebudayaan lokal itu sulit untuk dijangkau.
Kebebasan orang Mentawai untuk melaksanakan ritual dan mempraktikkan tradisi Arat Sabulungan baru didapat lagi pada tahun 1980-an setelah perwakilan masyarakat menemui pemerintah provinsi Sumatra Barat di Padang untuk menanyakan perihal pelarangan yang sebelumnya diterapkan. Pihak pemerintah provinsi Sumatra Barat kemudian justru menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerapkan larangan tersebut. Akhirnya, masyarakat Mentawai bisa menjalani kembali tradisi budayanya tanpa takut dengan tekanan.
Kini, masyarakat Mentawai telah banyak yang menganut agama-agama yang berasal dari luar. Agama itu pula yang secara formal tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk masyarakat. Meski demikian, adat dan tradisi Arat Sabulungan masih tetap ada dengan berbagai perubahannya sebagai sebuah kearifan lokal. Masyarakat mengenal tuhan sesuai dengan ajaran agama yang dianut, namun di sisi lain kepercayaan terhadap roh-roh seperti di masa lalu juga tetap dipegang.
Di empat pulau besar di Kepulauan Mentawai yang dihuni (Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan), hanya di Pulau Siberut Arat Sabulungan masih tersisa. Di tiga pulau lain sudah lenyap. Arat Sabulungan bisa bertahan di sebagian Pulau Siberut, selain karena pusat kebudayaan Mentawai juga pedalaman Siberut secara topografi susah dijangkau.
Pelarangan terhadap Kepercayaan Arat Sabulungan mulai menurun sejak tumbangnya Orde Baru dan dimulainya Era Reformasi di Indonesia. Bahkan berakhir ketika Kepulauan Mentawai menjadi kabupaten sendiri sejak 4 Oktober 1999. Seiring dengan makin banyaknya turis asing berkunjung ke pedalaman Siberut dan melihat keunikan budaya Mentawai menjadi daya tarik bagi mereka, maka pelestarian kehidupan tradisional Mentawai pun mendapat tempat dalam program Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai sampai saat ini. Salah satunya adalah kesenian Turuk Langgai. Kesenian turuk langgai biasa diadakan dalam pesta-pesta seperti pernikahan atau pendirian uma, namun kini tarian itu biasa diadakan untuk menyambut wisatawan yang datang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Kepulauan Mentawai mencatat bahwa mayoritas penduduk kepulauan Mentawai memeluk agama Kekristenan, dan satu-satunya kabupaten yang mayoritas Kristen di Sumatera Barat, dan diluar provinsi Sumatera Utara di pulau Sumatera. Pemeluk agama Kristen berjumlah 77,59%%, dimana Protestan 48,50% dan Katolik 29,09%. Kemudian pemeluk agama Islam sebanyak 22,22% dan lainnya termasuk kepercayaan 0,19%.
B. KAJIAN PUSTAKA
Kearifan lokal tentang bagaimana mencari tempat berlindung saat gempa terjadi dan rangkaian setelahnya; berupa tanda-tanda alam yang dipakai untuk menentukan siklus pertanian dan segala hal berhubungan dengan kehidupan. Namun, kini, mendirikan atau memperbaiki uma adalah satu kemewahan yang sulit dijangkau (Mahmud, 2010: 1).
Dari sudut pandang pengetahuan, memang sangat disesalkan pembakaran budaya materil (buluat), ketsaila, gong (lailai dan sebagainya) tadi karena dengan itu kita kehilangan peninggalan nenek moyang yang amat berguna sebagai warisan bagi generasi-generasi yang akan datang,….. (Sihombing, 1979: 11).
Suku Mentawai memiliki kebudayaan tradisional yang masih sangat kental dengan nuansa animisme. Kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat suku tradisional Mentawai adalah ''Arat Sabulungan''. Istilah ini berasal dari kata sa (se) atau sekumpulan, serta bulung atau daun. Sekumpulan daun itu dirangkai dalam lingkaran yang terbuat dari pucuk enau atau rumbia, yang diyakini memiliki tenaga gaib kere atau ketse. Inilah yang kemudian dipakai sebagai media pemujaan Tai Kabagat Koat (dewa laut), Tai Ka-leleu (roh hutan dan gunung), dan Tai Ka Manua (roh awang-awang) (Fajar, 2009: 2).
C. KAJIAN PENELITIAN RELEVAN
Kepulauan Mentawai adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Kabupaten ini terdiri dari empat pulau besar yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Pagai Selatan yang dihuni oleh mayoritas masyarakat suku Mentawai. Selain itu masih ada beberapa pulau kecil lainnya yang berpenghuni namun sebagian besar pulau yang lain hanya ditanami dengan pohon kelapa.
Kepulauan Mentawai merupakan kabupaten yang terletak memanjang di bagian paling barat Pulau Sumatera dan dikelilingi oleh Samudera Hindia. Daerah ini memiliki potensi alam yang banyak, selain dalam bidang perkebunan, pertanian dan perikanan. Kepulauan Mentawai juga memiliki potensi untuk menjadi daerah wisata. Di Kepulauan Mentawai, khususnya Siberut terdapat sebuah suku tradisional Mentawai yang hingga kini masih bertahan. Sistem mata pencaharian masyarakat tradisional Mentawai ini pada umumnya adalah berladang, berburu, meramu dan beternak.
Masyarakat Mentawai biasanya pergi ke hutan untuk menebang sagu yangmerupakan makanan pokok mereka. Pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan masyarakat Mentawai didasarkan pada jenis kelamin, setiap keluarga dari sudut pandang ekonomi memenuhi kebutuhannya sendiri tetapi bantuan dari teman-teman dan keluarga lain pun ada, hal ini dapat dilihat dari pembangunan rumah baru, membuat sampan atau merambah hutan untuk ladang (Balai Taman Nasional Siberut, 2003: 12). Meski mengikuti sistem pemerintahan resmi Indonesia, masyarakat Mentawai juga tidak lepas dari sistem sosial dan pemerintah dalam kebudayaan tradisional meraka. Semua masyarakat tergabung dalam satu kesatuan yang utuh dan berkedudukan sama. Kecuali sikerei atau dukun yang kedudukannya lebih tinggi dibanding masyarakat lain karena dianggap dapat menyembuhkan dan memimpin setiap upacara adat. Serta Rimata yang berfungsi sebagai kepala suku.
Penghuni uma adalah garis keturunan ayah (patrilineal). Kaum perempuan atau istri berasal dari uma yang lain, yang statusnya akan masuk ke dalam uma milik suami setelah menikah, tetapi harus kembali ke uma asal bila menjadi janda. Pada uma pula ditemukan mitologi masyarakat adat Mentawai yang menjelaskan tingkah laku mereka sehari-hari.
Kearifan lokal tentang bagaimana mencari tempat berlindung saat gempa terjadi dan rangkaian setelahnya; berupa tanda-tanda alam yang dipakai untuk menentukan siklus pertanian dan segala hal berhubungan dengan kehidupan. Namun, kini, mendirikan atau memperbaiki uma adalah satu kemewahan yang sulit dijangkau (Mahmud, 2010: 1).
Bahasa yang digunakan oleh masyarakat Mentawai adalah bahasa Mentawai, dan sebagian besar masyarakat Mentawai dalam tidak dapat berbahasa Indonesia.Terutama masyarakat dalam di bagian dalam pulau Siberut. Kesenian yang ada pada masyarakat Mentawai sebenarnya tidak dapat terlepas dari sistem kepercayaan yang dianut oleh masyarakat tradisional Mentawai itu sendiri.
Adapun kesenian yang ada di Mentawai adalah seni tari yang biasanya digunakan atau dipentaskan pada saat diadakan upacara adat seperti, upacara panen, upacara pemanggilan roh, upacara pembuatan rumah adat, dan lain-lain. Kesenian yang paling populer pada masyarakat Mentawai adalah seni merajah tubuh atau (ti’ti) dalam bahasa Mentawai. Atau yang lebih populer dikenal oleh masyarakat umum yaitu tato. Tato itu sendiri memiliki kedudukan yang sangat penting pada sistem religi masyarakat Mentawai, karena tato Mentawai bukan hanya sekedar gambar. Tapi tato pada masyarakat Mentawai lebih pada identitas kesukuan.
Suku Mentawai memiliki kebudayaan tradisional yang masih sangat kental dengan nuansa animisme. Kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat suku tradisional Mentawai adalah ''Arat Sabulungan''. Istilah ini berasal dari kata sa (se) atau sekumpulan, serta bulung atau daun. Sekumpulan daun itu dirangkai dalam lingkaran yang terbuat dari pucuk enau atau rumbia, yang diyakini memiliki tenaga gaib kere atau ketse. Inilah yang kemudian dipakai sebagai media pemujaan Tai Kabagat Koat (dewa laut), Tai Ka-leleu (roh hutan dan gunung), dan Tai Ka Manua (roh awang-awang) (Fajar, 2009: 2).
“Arat” memiliki makna yang sangat luas. Dalam bahasa dan kebudayaan Mentawai, arat mencakup segala hal yang digolongkan kepada tradisi. Tradisi nenek moyang yang mutlak harus diterima tanpa gugatan, karena telah diperjuangkan dari masa ke masa, yang mendarah daging dalam kehidupan masyarakat selama ratusan tahun. Oleh karena itu, arat menjadi filsafat hidup, norma kehidupan, baik secara pribadi maupun dalam keluarga dan suku. Arat merupakan warisan suci, karena semenjak dahulu ditemukan oleh nenek moyang dan kelestariannya harus dijaga dengan baik (Coronese,1986: 36).
Arat Sabulungan dipakai dalam setiap upacara kelahiran, perkawinan, pengobatan, pindah rumah, dan penatoan. Ketika anak lelaki memasuki akil balig, usia 11-12 tahun, orang tua memanggil sikerei dan rimata (kepala suku). Mereka akan berunding menentukan hari dan bulan pelaksanaan penatoan. Setelah itu, dipilihlah Sipatiti yaitu seniman tato. Keahliannya harus dibayar dengan seekor babi.
Sebelum penatoan akan dilakukan punen enegat, yaitu upacara inisiasi yang dipimpin sikerei, di puturukat (galeri milik sipatiti). Tubuh anak yang akan dirajah itu lalu mulai digambar dengan lidi. Sketsa di atas tubuh itu kemudian ditusuk dengan jarum bertangkai kayu yang dipukul pelan-pelan dengan kayu pemukul untuk memasukkan zat pewarna ke dalam lapisan kulit. Pewarna yang dipakai adalah campuran daun pisang dan arang tempurung kelapa.
Sayangnya keberadaan kepercayaan Arat Sabulungan ini nyaris punah, hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan itu dibuat setelah diadakannya Rapat Tiga Agama, yaitu; Islam, Protestan dan Sabulungan. Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa keputusan mengenai kelanjutan dari kepercayaan arat sabulungan, yaitu: (1) Agama Sabulungan (asli Mentawai) harus dihapuskan dengan paksa dengan bantuan polisi; (2) Dalam tempo 3 bulan diberi kebebasan memilih agama Kristen Protestan atau agama Islam kepada penduduk asli, dan kalau dalam tempo tersebut tidak dilakukan pilihan maka semua alat-alat pujaan agama Sabulungan harus dibakar oleh polisi, dan diancam dengan hukuman (Sihombing, 1979: 10)
Berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Tiga Agama tersebut, maka pemerintah yang pada saat itu dipimpin oleh kabinet Ali Sastroamijoyo sebagai Perdana Mentri yang menjabat antara 1953-1955 mengeluarkan suatu kebijakan. Yaitu dengan dikeluarkannya SK No. 167/PROMOSI/1954. Berdasarkan SK itulah Pemerintah melalui institusi Kejaksaan melakukan pengawasan, penyelidikan dan bahkan pelarangan terhadap semua bentuk kepercayaan-kepercayaan yang ada dan berkembang di masyarakat, yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pemerintah pada saat itu yang hanya mengakui beberapa agama.
Maka dari itu, pemerintah memaksa seluruh masyarakat Mentawai untuk memeluk agama resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Dan masyarakat Mentawai diberi waktu selama tiga bulan untuk meninggalkan Arat Sabulungan dan menggantinya dengan agama resmi yang ada di Indonesia yang saat itu baru masuk agama Islam dan Protestan. Bagi yang tidak mengindahkan perintah tersebut, pemerintah akan melakukan pemusnahan dan pembakaran terhadap segala sarana peribadahan termasuk segala aksesoris (simbol-simbol) yang berbau primitif. Tekanan, ancaman dan pemaksaan itu berlangsung terus menerus hingga penghujung tahun 70-an.
“...in the Sukarno era, the Mentawaians hardly corresponded to the image of the national Indonesia personality, and everything was undertaken to adapt them to it as soon as possible. In 1954 a decree was promulgated prohibiting their tradition religion, which was said to be heathen; all the inhabitants were given three months to decide whether they wanted to covert to Christianity or to Islam. Anyone who did not choose within this period was threatened with punishment by the police or by mission teachers, and his ritual equipment was burned....At the same time, external features such as glass-beaded jewelry, the long hair of the men, loincloths, tattoos and the custom of chiseling the incisors to a point were forbidden as marks of unIndonesian primitiveness.” ( Schefold, 1991: 22).
Pada sisi lain, keiginan Soekarno untuk mengubah cara hidup orang Mentawai ke arah kepribadian Nasional Indonesia yang sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya dipandang sangat baik. Tetapi beberapa kalangan memandang tindakan pemusnahan dan pembakaran benda-benda kultural sebagai tindakan yang berlebihan karena merupakan pemberangusan kepribadian dasar yang sesungguhnya dengan sengaja menghilangkan ciri khas (jati diri) orang Mentawai untuk segera mengadopsi kepribadian nasional yang dikehendaki oleh penguasa yang sebetulnya belum tentu sesuai dengan orang Mentawai pada saat sebelum diadakannya Rapat Tiga Agama.
Dalam kasus ini, Arat Sabulungan yang kemudian dikatagorikan oleh pemerintah sebagai bagian dari aliran kepercayaan harus dihapuskan. Akibat dari dikeluarkannya SK tersebut, maka dapat dipastikan kedudukan dan keberadaan kebudayaan suku Mentawai terancam punah. Meskipun pada kenyataannya, hingga kini Arat Sabulungan ini tidak benar-benar ditinggalkan. Karena keyakinan yang dimiliki masyarakat Mentawai yang sudah mendarah daging tidak serta-merta dapat dihilangkan.
Sebenarnya, masuknya Protetan dan Islam di Mentawai mengalami pro dan kontra. Dalam hal ini, ada penduduk asli Mentawai yang dengan suka rela berpindah agama dari Sabulungan kemudian berganti menjadi penganut Islam ataupun Protestan. Namun tidak sedikit pula mereka yang menolak berpindah kepercayaan. Maka dari itu, disinilah terjadi pemaksaan-pemaksaan serta pengrusakan-pengrusakan dan pembakaran-pembakaran terhadap alat-alat pemujaan, dan dengan itu pula, kedudukan rimata dan sikerei turut dihapuskan pula.
Dari sudut pandang pengetahuan, memang sangat disesalkan pembakaran budaya materil (buluat), ketsaila, gong (lailai dan sebagainya) tadi karena dengan itu kita kehilangan peninggalan nenek moyang yang amat berguna sebagai warisan bagi generasi-generasi yang akan datang,….. (Sihombing, 1979: 11).
Seperti apa dan bagaimana kehidupan masyarakat Mentawai ini, adalah merupakan suatu kebudayaan tradisional. Suatu kebudayaan asli bangsa Indonesia yang sekiranya merupakan bagian dari kekayaan bangsa. Namun dalam kebijakannya, ternyata pemerintah beranggapan bahwa kebudayaan ini tidak layak untuk dipertahankan. Maka dari itu, penulis merasa sangat tertarik sekali untuk mengangkat permasalahan ini.
Selain daripada itu, ini merupakan pemaksaan agama terhadap agama. Di mana dalam UUD itu sendiri dicantumkan bahwa setiap masyarkat berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Seperti yang tercantun dalam UUD tahun 1945 pasal 29 ayat 2 yang berisi : “ (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (Prastyo, 2011: 1).
Berdasarkan isi undang-undang tersebut, seharusnya pemerintah membebaskan seluruh masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu. Karena apa yang dilakukan pemrintah ketika itu adalah bentuk pemaksaan. Namun pada kenyataannya, dalam rapat tiga agama memutuskan untuk memaksa suku Mentawai yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia memeluk agama yang disarankan Pemerintah, yaitu agama Islam dan Kristen.
Berdasarkan pemaparan di atas, penulis merasa sangat tertarik untuk mengkaji tentang kebudayaan tradisional Mentawai serta penghapusannya oleh pemerintah Indonesia. Adapun alasan peneliti mengambil kajian ini adalah dikarenakan penulis ingin menganalisis bagaimana perkembangan Kebudayaan Mentawai (Arat Sabulungan sebelum masuknya agama Islam dan Kristen serta dampaknya bagi kehidupan sosial budaya dan agama setelah kedatangan agama Islam dan Kristen. Adapun pengambilan angka tahun yaitu antara tahun 1954-1978. Pengambilan tahun 1954 adalah pada saat diadakannya Rapat Tiga Agama di Mentawai dan secara sistematis mulai menghilangkan kebudayaan Mentawai itu sendiri.
Kemudian pembatasan pada tahun 1978 adalah momentum yang sangat penting. Yaitu pidato yang dilakukan oleh Presiden Soeharto yang berkaitan dengan aliran kepercayaan. Pidato tersebut terwujud dalam tindakan-tindakan nyata pemerintah dalam menghapuskan kepercayaan Arat Sabulungan. Hal ini bertujuan untuk melihat proses perubahan yang dialami oleh masyarakat tradisional Mentawai setelah diadakan Rapat Tiga Agama.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. PENDEKATAN
Pendekatan yang digunakan dalam proposal ini adalah pendekatan kualitatif.Pendekatan penelitian kualitatif dilakukan oleh para peneliti dengan cara yang berbeda. Peneliti kualitatif memulai kerjanya dengan memahami gejala-gejala yang menjadi pusat perhatiannya. Dengan jalan menceburkan dirinya (melakukan participant observation) ke dalam medan dengan pikiran seterbuka mungkin, serta membiarkan inpresi timbul. Selanjutnya peneliti mengadakan ceck dan receck dari satu sumber dibandingkan dengan sumber lain sampai peneliti merasa puas dan yakin bahwa informasi yang dikumpulkan itu benar.
B. UNIT ANALISIS
" Arat Sabulungan " sebelum dan sesudah Rapat Tiga Agama dan dampaknya bagi kalangan masyarakat Mentawai.
C. SUMBER DATA
Studi literatur digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan fakta dari berbagai sumber yang relevan dengan penelitian yang dikaji, semua itu dapat memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak dikaji. Penulis juga berusaha membandingkan antara literatur yang satu dengan yang lainnya supaya mendapatkan data yang akurat.
Tentu saja penulis banyak menggunakan buku-buku yang berhubungan dengan peristiwa penghapusan Arat Sabulungan dalam keprcayaan Suku tradisional Mentawai. Di sini penulis mencari sumber-sumber yang relevan dengan masalah yang dikaji, baik itu berupa buku-buku, dokumen, dan lain sebagainya.
Dan pengecekan terhadap keabsahan Sumber data ini diperlukan untuk membuktikan kebenaran temuan hasil penelitian dengan kenyataan yang ada di lapangan atau tempat penelitian.Pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi.
Triangulasi yakni teknik untuk mengecek kebenaran data dan juga untuk memperkaya data dalam pengujian kreadibilitas guna mengecek data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagi waktu dengan teknik wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi.
D. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data pada penelitian kualitatif diperoleh melalui melalui beberapa teknik pengumpulan data. Data yang dihasilkan dari penelitian kualitatif pun berasal dari kenyataan-kenyataan yang ada di tempat penelitian. Pengumpulan datanya pun dapat dilakukan melalui wawancara terstruktur (mendalam), observasi, dan dokumentasi.
1. Teknik Wawancara
Wawancara adalah percakapan atau proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan yang dilakukan oleh pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan.
Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan wawancara terstruktur atau mendalam. Wawancara terstruktur adalah wawancara yang pewawancaranya menetapkan sendiri masalah dan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan. Adapun tujuan wawancara terstruktur adalah untuk mencari jawaban terhadap hipotesis kerja.Untuk itu pertanyaan-pertanyaan haruslah disusun dengan rapi dan agar data dapat terkumpul dengan maksimal.
2. Teknik Observasi
Menurut Sutrisno Hadi observasi adalah suatu proses yang kompleks yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara teknik pengumpulan datanya adalah pengamatan dan ingatan.
3. Teknik Dokumentasi
Teknik pengumpulan data secara dokumentasi dalam penelitian kualitatif berguna sumber yang stabil, kaya dan mendorong penelitian, sebagai bukti penelitian, sifatnya alamiah, sesuai konteks, lahir dan berada dalam konteks.Teknik dokumentasi digunakan peneliti untuk memberikan informasi yang akurat sesuai dengan kenyataan dilapangan, yang kemudian data dari teknik dokumentasi didokumentasikan dalam penelitian
E. TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik analisis data dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data kualitatif mengikuti konsep Miles dan Huberman yang menyatakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilaksanakan secara interaktif dan secara terus menerus hingga penelitian tuntas.
Teknik analisis data menurut Miles dan Hubermana :
a. Reduksi Data
Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting di cari tema dan polanya pada data yang akan diteliti. Adapun tahap reduksi data melibatkan tahap-tahap, diantaranya: pertama tahap editing, pengelompokan, dan meringkas data. Tahap keduapeneliti menyusun kode-kode dan catatan-catatan mengenai berbagai hal termasuk yang berkaitan dengan aktivitas penelitian. Kemudian peneliti menentukan tema, kelompok-kelompok dan pola data. Tahap ketiga atau tahap terakhir yakni penyusunan rancangan konsep-konsep serta penjelasan yang berkaitan dngan tema, pola, atau kelompok-kelompok pada data yang bersangkutan.
b. Penyajian Data
Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori dan sejenisnya yang besifat deskriptif. Kegunaaan penyajian data adalah untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang dipahami. Melalui penyajian data, akan memudahkan peneliti untuk memahami apa yang terjadi.
c. Verifikasi dan Kesimpulan
Simpulan adalah temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotesis atau teori. Kesimpulan pada penelitian kualitatif pada awal penelitian masihlah bersifat sementara, dan dapat berubah jika saat penelitian ditemukan bukti-bukti yang kuat dan mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Arat Sabulungan adalah akar budaya dan juga cara pandang hidup masyarakat Mentawai yang tetap menjaga dan mengatur masyarakat Mentawai melalui tabu dan pantangannya. Keberadaan Arat Sabulungan ini juga berperan penting pada seluruh tatanan keh idupan masyarakat Mentawai seperti kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Arat Sabulungan mengajarkan tentang perilaku terhadap sesama dan juga menjaga kearifan lokal dengan melestarikan alam. Masyarakat Mentawai bersama kepercayaannya terhadap Arat Sabulungan menjaga keseimbangan alam.
Hidup sederhana bersama-sama dengan masyarakat lainnya. Arat Sabulungan juga menjaga agar masyarakatnya tetap memegang teguh aturan-aturan, nilai serta norma yang berlaku pada masyarakat Mentawai. Mereka percaya terhadap roh-roh leluhur dan dewa mereka yaitu Tai Kabagat Koat (dewa laut), Tai Ka-leleu (roh hutan dan gunung), dan Tai Ka Manua (roh awang-awang). Masyarakat tradisional Mentawai percaya akan kekuatan besar mereka (dewa-dewa) yang tercermin dalam setiap penomena alam sepeti hujan, petir, gelombang dahsyat dan lain-lain.
Sebelum didakannya Rapat Tiga Agama, kehidupan masyarakat Mentawai berjalan dengan selaras bersama alam dalam Arat Sabulungan. Mereka hidup harmonis dengan keyakinan mereka terhadap Arat Sabulungan yang mereka warisi dan mereka jaga dari leluhur mereka. Mereka hidup dengan ketradisionalan mereka. Hidup sederhana dengan mengandalkan apa yang disediakan oleh alam. Menebang sagu dari kebun yang mereka tanam sendiri, berburu di hutan, sungai dan juga laut.
Dengan menggunakan pakaian sederhana berupa cawat yang terbuat dari kulit pohon. Mereka tinggal bersama dalam sebuah uma dengan sistem yang egaliter. Semua sudah tersedia di alam. Kehidupan mereka cenderung mudah dan santai. Tidak perlu repot mengurus segala kebutuhan hidup karena semua sudah tersedia di alam. Meskipun demikian, masyarakat tradisional Mentawai tidak menutup diri dari dunia luar. Mereka melakukan kontak dengan oraang luar yang datang ke Kepulauan Mentawai untuk mendapat hasil bumi Mentawai. Melalui pertukaran, sedikit demi sedikit masyarakat Mentawai mulai mengenali adanya kebudayaan di luar kebudayaan mereka, mengenali barang-barang yang tidak dapat mereka buat sendiri tapi kemudian mempermudah aktifitas mereka.
Kontak itu secara tidak langsung mengubah kebiasan masyarakat Mentawai, namun tidak terlalu mendasar. Kemudian muncul keinginan orang luar untuk mengubah sistem religi dan juga cara hidup masyarakat tradisional Mentawai. Hal itu dikarenakan, bahwa sekian lama mereka (penduduk luar pulau) berada di Mentawai namun tidak membuat masyarakat Mentawai tertarik untuk bergabung dengan agama mereka.
Setelah berdatangan beberapa agama, kemudian munculah konflik yang disebabkan perebutan dalam penyiaran agama. Maka dari itu, dengan bantuan pemerintah Orde Lama diadakanlah Rapat Tiga Agama. Rapat yang diadakan oleh Agama Islam, Protestan dan Sabulugan. Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa masyarakat tradisional Mentawai harus meninggalan Arat Sabulungan dan menggantikannya. Dimana mereka wajib memilih salah satu agama yang disarankan oleh pemerintah, yaitu Islam atau Protestan.
Dengan diadakannya Rapat Tiga Agama, kemudian keberadaan AratSabulungan punah. Masyarakat tradisional Mentawai dipaksa meninggalkan kehidupan mereka yang tradisional. Mengganti keyakinan terhadap Arat Sabulungan, menanggalkan segala atribut yang berbau primitif, seperti cawat yang merupakan pakaian sehari-hari mereka serta meninggalkan kebiasaan mentato tubuh mereka karena dianggap tidak seuai dengan kemajuan jaman. Seluruh aktifitas Sabulungan mereka dibatasi bahkan dilarang. Kehidupan mereka diusik oleh para pendatang. Mereka dipaksa mengikuti cara hidup pendatang. Berpakaian dengan kain, dipaksa bercocok tanam dan meninggalkan kebiasaan memakan sagu dan berburu babi hutan dan juga monyet.
Dengan Rapat Tiga Agama, semua berubah. Aktifitas yang berbau Sabulungan ditinggalan. Hal ini berdampak pada hilangnya identitas masyarakat Mentawai, seperti budaya Ti’ti, serta hilangnya kearfan lokal seperti menjaga keseimbangan alam. Selain itu, kehidupan sosial mereka yang terhimpun dalam uma tidak ada lagi. Struktur uma mulai goyah. Masyarakat dipaksa meninggalkan uma dan dangau mereka.
Kemudian, mereka dipaksa tinggal di pemukiman modern bentukan pemerintah, di mana bertujuan agar masyarakat Mentawai yang masih tradisional dapat dikelola dan diatur dengan mudah. Tujuan pemerintah dan agama-agama yang diakui pemerintah saat itu tidaklah salah. Keberadaan agama Sabulungan memanglah dianggap kebudayaan primitif oleh mereka. Menyembah dewa-dewa dianggap sudah ketinggalan jaman dan tidak sesuai dengan kehidupan kala itu. Namun, sepertinya mengadakan
Rapat Tiga Agama dengan isi bahwa masyarakat Mentawai harus berpindah keyakinan dan memilih agama yang diakui oleh pemerintah ketika itu terlalu berlebihan. Karena bagaimanapun juga, keyakinan seseorang tidak dapat dipaksakan. Mungkin jika saja pihak yang berwenang ketika itu dengan para penyiar agama memiliki rasa optimis untuk dapat merubah keyakinan dan menghilangkan Arat Sabulungan dari bumi
Mentawai, tentu saja pemaksaan itu tidak akan terjadi. Karena seperti diketahui, pemaksaan itu hanya akan memunculkan konflik-konflik sosial lain serta memunculkan perubahan hanya dipermukaannya saja. Karena banyak masyarakat tradisional Mentawai berpindah agama hanya diluar saja karena takut pada aparat dan segala sanksi yang diberikan.
Selain itu, terhapusnya arat sabulungan dari Mentawai juga berdampak terhadap hilangnya budaya ti’ti yang dipandang sebagai identitas masyarakat tradisional Mentawai. Tidak ada lagi generasi muda Mentawai yang tertarik untuk menato tubuh mereka. Sedangkan generasi tua, tidak dapat menyelesaikan tato mereka. Banyak dari tato mereka yang tidak lengkap. Bahkan, kemudian mereka yang ingin menambah tatonya agar lengkap menjadi kesulitan mencari Sipatiti (seniman tato).
Akan tetapi, meskipun budaya tradisional Mentawai nyaris punah. Tidak dapat dipungkiri, meskipun belum sepenuhnya terjadi. Masyarakat Mentawai dapat disejajarkan dengan suku bangsa lain di Indonesia. Mereka (generasi muda) sudah tidak lagi buta huruf. Banyak dari mereka yang sudah memiliki kesadaran akan arti penting pendidikan formal. Tetapi banyak yang masih sulit menjangkau sekolah-sekolah.
Seperti penduduk di pedalaman Siberut. Meski telah dibangun bayak sarana-sarana pendidikan. Baik oleh pemerintah (sekolah negeri), ada juga sekolah-sekolah bentikan Agama-agama Monoteis (Islam, Protestan dan Katolik). Selain itu, dibangun juga sarana-sarana kesehatan. Sehingga masyarakat tidak sulit untuk berobat. Suatu nilai positif untuk masyarakat Mentawai karena untuk memperoleh kesehatan tidak lagi sulit dan tidak harus pergi ke Padang dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, namun berbanding terbalik, hal ini mengakibatkan peran Sikerei tergeser meski tidak benar-benar ditinggalkan. Karena, meski sudah dianggap modern, masih banyak orang yang tetap pergi berobat kepada Sikerei.
Selain itu, banyak generasi-generasi muda Mentawai sudah mulai mementingkan pendidikan dan tidak berkutat membantu orang tua mereka di ladang. Terpengaruh dan tertarik menjalani kehidupan modern dari orang-orang luar pulau yang datang. Tidak sedikit dari mereka yang pergi ke Ibu Kota untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan tidak sedikit dengan menggunakan beasiswa dari program pemerintah maupun dari agama-agama baru yang mereka anut. Kemudian, setelah mereka menyelesaikan pendidikan, tidak sedikit dari mereka yang kembali ke kampung halaman mereka dan membangun kembali desa-desa mereka baik dalam hal sosial, ekonomi dan budaya dengan ilmu yang mereka bawa dari ibu kota.
B. SARAN
Kebudayaan Mentawai yang nyaris punah ini menarik minat para wisatawan untuk melihatnya. Pariwisata yang merupakan salah satu sumber devisa melalui keunikan-keunikan budayanya, namun terancam oleh erosi budaya. Meskipun tidak harus menghidupkan kembali Arat Sabulungan, setiap aktifias-aktifitas yang bersifat budaya lokal patut untuk diperjuangkan. Seperti upacara-upacara adat, kesenian tari dan juga menghasilkan kembali hasil budaya-budaya fisik berupa atribut-atribut kesukuan.
Selain itu, informasi-informasi mengenai suku-suku terasing di Indonesia harus diperbanyak. Karena banyak turis asing yang berdatangan untuk melihat suku tradisional Mentawai yang mereka ketahui melalui buku Stefano Coronese. Kepada dinas yang berwenang dalam budaya dan pariwisata, menghidupkan kembali budaya-budaya materil Mentawai, akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pariwisata budaya lokal dan juga membantu meningkatkan tarap hidup masyarakat Mentawai. Misal dengan dibentuk suatu badan yang menampung seniman-seniman budaya Mentawai. Seperti sanggar tari tradisional Mentawai dan juga kesenian ti’ti (rajah tubuh) untuk kepentingan pariwisata. Dapat juga membangun ekowisata untuk kesejahteraan masyarakat Mentawai.
Alangkah lebih baik jika pemerintah berkenan menghidupkan kembali sisa-sisa kebudayaan Mentawai yang nyaris punah. Melalui kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan, serta berkenaan dengan pariwisata budaya. Selain bagus sebagai wisata budaya Indonesia. Hidupnya kembali kebudayaan Mentawai akan membentuk kembali jati diri suku Mentawai, sehingga anak-anak Mentawai dan generasi selanjutnya dapat mengenali asal-usul mereka dan mengenali kebudayaan yang hampir dilupakan oleh masyarakat asli Mentawai. Setidaknya, membiarkan generasi selanjutnya ( orang-orang Mentawai ) membangun kembali kebudayaan mereka. Akan lebih baik pula bahwa kebudayaan Mentawai dimasukan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah di Mentawai untuk memperkenalkan budaya lokal pada anak-anak sebagai generasi penerus agar tidak melupakan budaya asli mereka.
Selain itu, untuk Pemda setempat hendaknya bidang pendidikan dan kesehatan lebih diintensifkan. Karena, belum semua penduduk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan dengan merata, terutama yang tinggal di pedalaman. Selain itu, kesenjangan sosial-ekonomi antara penduduk asli dengan para pendatang cukup jauh.
Alangkah lebih bijaksana jika Mentawai tidak hanya diambil sumber daya alamnya, tetapi sumber daya manusia juga diberdayakan. Saran yang terakhir, khususnya bermanfaat secara langsung bagi generasi muda Mentawai selanjutnya adalah dengan memasukan kebudayaan Mentawai kedalam kurikulum pendidikan. Karena seperti yang diketahui, sejarah mengajarkan kita tentang kebijaksanaan.
Bila generasi muda Mentawai mengetahui asal-usul mereka, maka mereka tidak akan kehilangan identitas mereka. Karena, bila tidak dilestarikan melalui pendidikan, maka sejarah lisan tentang Mentawai lambat laun akan terlupakan. Maka dari itu, sebaiknya budayawan juga memberi informasi tertulis mengenai Mentawai melalui buku-buku, jurnal ataupun artikel agar masyarakat luar dapat mengenal kebudayaan Mentawai.
Akhirnya penulis merasa bahwa karya tulis ini memiliki banyak kekurangan karena keterbatasan sumber yang dimiliki penulis. Selain itu, penulis merasa belum maksimal dalam menyajikan hasil temuan penulis. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk penelitian selanjutnya. Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya proposal ini. Semoga Proposal ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. JURNAL
Rosyani, I. (2013). Kehidupan Arat Sabulungan dalam Masyarakat Tradisional Mentawai (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).
Nur, M. (2019). SIKEREI DALAM CERITA: PENELUSURAN IDENTITAS BUDAYA MENTAWAI SIKEREI IN THE STORY: TRACING MENTAWAI CULTURAL IDENTITY. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 89-102.
Samaloisa, R. (2020). PEMERINTAHAN LAGGAI PAHAM" ARAT SABULUNGAN" DI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT. Governabilitas, 1(1), 87-112.
B. LAMAN WEBSITE
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arat_Sabulungan
https://www.mentawaikita.com/baca/3894/senjakala-tradisi-arat-sabulungan-di-mentawai
http://jim.stkip-pgri-sumbar.ac.id › ...PDF Untitled - Jurnal Ilmiah Mahasiswa STKIP PGRI Sumbar
Sekian Dan Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar